
Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU,- Anggota DPRD Kota Lubuklinggau H Tabrani dari Fraksi Partai Keadilan Sejaterah(PKS) melaksanakan Kegiatan peningkatan pengawasan produk hukum di Kota Lubuklinggau Senin,(21/07/2024).
Salah satunya terkait revisi Peraturan Walikota (Perwal) Lubuklinggau nomor 44 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian bantuan sosial, uang dukan dan pemakaman bagi masyarakat.
Hadir pada kegiatan tersebut dari berbagai unsur elemen masyarakat, seperti Ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya. Acara yang di pusatkan di kediaman pribadi H. Tabrani yang berada di kawasan kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Selatan 2, kota Lubuklinggau pada, Senin (21-07-25).
Pada kesempatan itu Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Fraksi PKS. H. Tabrani mengucapkan ribuan terimakasih atas kehadiran para tamu undangan.
Tabrani juga menyampaikan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya mendekatkan wakil rakyat dengan masyarakat.
“Sosialisasi terkait Perwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat Kota Lubuklinggau, untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi, terutama dibidang bantuan sosial,” Tambah H. Tabrani
Lebih lanjut H Tabrani saat diwawancarai media mengatakan, hadirnya dirinya sebagai wakil rakyat berharap bisa memberikan kontribusi besar terhadap aspirasi masyarakat kota Lubuklinggau, terkhsus Daerah Pemilihan Selatan 1 dan 2.
Lebih lanjut, Kegiatan yang dipokuskan hari ini adalah pengawasan produk hukum, atas perubahan atau revisi Perwal Lubuklinggau No. 44 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian bantuan sosial, uang dukan dan pemakaman bagi masyarakat.
“Jadi hari ini kita mengadakan kegiatan pengawasan DPRD Terhadap Produk Hukum Daerah, penilaian pengguna, sasaran kebijakan terhadap perubahan atau revisi Perwal No. 44 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian bantuan sosial, uang dukan dan jasa pemakaman jezasah yang insyaallah segera kita bahas dan direalisasikan,” Jelas nya.
Sejumlah usulan dan keluhan disampaikan warga kepada H. Tabrani selaku anggota DPRD Kota Lubuklinggau Fraksi PKS terkait atas perubahan Perwal yang berkaitan dengan bantuan sosial, di antaranya adalah, santunan kematian, Proposal ahli musibah, jasa pemakaman serta bantuan warga yang terdampak bencana alam.
Warga berharap agar aspirasi yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi prioritas pemerintah kota Lubuklinggau kedepan. (*)