
SUMSEL,- Diduga adanya intimidasi terhadap Demontrasi Mahasiswa Cipayung Plus pada aksi damai Senin, (16/06/2025) kemari/red. Di halaman Pemerintah Kabupaten Musi Rawas(Pemoab Mura) terkait evaluasi kinerja Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas.
Ketua Umum HMI Cabang Lubuklinggau Neka Pratama menyayangkan dan menilai Kapolres Musi Rawas telah lalai dalam hal pengamanan aksi demontrasi Mahasiswa.
“Bahwasanya demo mahasiswa telah diintimidasi, diintervensi dan diprovokasi oleh orang yang kami duga kuat kerabat bupati yang bertindak selayaknya preman,” jelas Neka
Padahal jelas Neka sapaanya pihaknya bersama rekan mahasiswa tidak membawa senjata dan hanya menyampaikan tuntutan-tuntutan yang jadi keluhan masyarakat Kabupaten Musi Rawas,
“Jelas di lokasi masa aksi banyak aparat kepolisian yang bertugas. Apakah aparat hanya jadi penonton? Ini bukan hanya kelalaian, namun ini adalah pembiaran terhadap tugas negara! Maka dari saya meminta kepada Kabid Provam Polda Sumsel untuk memanggil Petinggi Polres Musi Rawas,” tegasnya.
Tidak hanya disitu dirinya meminta Kapolda untuk menggantikan Posisi Petinggi Polres Musi Rawas berdasarkan Undang-undang berlaku tentang tidak mampu menjalankan tugas pada saat Demontrasi.
“Dasar Hukum untuk Desakan Penggantian:
- Pasal 13 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian: Kapolres bisa diberhentikan jika tidak mampu menjalankan tugas (termasuk gagal mengamankan demo).
- Pasal 7 Peraturan Kapolri No. 14/2011 tentang Kode Etik: Pelanggaran berat (seperti lalai hingga terjadi kekerasan) bisa jadi alasan pemberhentian tidak hormat.
- Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Kekerasan Massa: Tegas terhadap preman, aparat yang abai harus ditindak.,” ungkap Neka.