
LUBUKLINGGAU,- (SL) Kontroversi tentang hilangnya beberapa aset di rumah dinas Walikota Lubuklinggau di Kelurahan Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara, yang tertuang dalam Laporan Hasil Peemeriksaan BPK-RI tahun 2024, yang menghebohkan laman pemberitaan yang menjadi perhatian publik.
Dalam pemberitaan di beberapa media online hari ini, Rabu (26-3-2025) terkait hilangnya aset di Rumdin Walikota dan Wakil Walikota, Walikota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat bahkan dalam pemberitaan tersebut berkomentar Walikota akan mengkaji untuk pemindahan lokasi rumah habaran ke Eks Kantor Pemkab Musi Rawas Kelurahan Air Kuti Lubuklinggau Timur 2.
Mirwan Barubara Mengatakan wacana Walikota Lubuklinggau memindahkan rumdin tersebut mendapat reaksi dari tokoh pemuda Kora Lubuklinggau terkait Pernyataan Walikota tidak senafas dengan intruksi presiden (Inpres Nomor 01 Tahun 2025) tentang Efisiensi anggaran.
“Nah kalau Walikota nya berpikir mau pindah ke gedung eks pemkab di Kelurahan Air Kuti tentu sama saja buang-buang uang rakyat dan pemborosan anggaran,” ujar Ketua PMT Kota Lubuklinggau
Masih menurut Mirwan, bahwa jika wacana ini tetap dipaksakan tentu akan menggerus anggaran yang sangat besar ditengah keuangan daerah yang minim, bayangkan untuk rehab gedung dan pengadaan meubeuler didalamnya akan menggerus anggaran puluhan milyar
Kami khawatir hilangnya aset dirumah dinas, hanya sebuah alasan, di duga untuk membuat proyek baru, ujar Mirwan
“Sebaik nya Walikota memanfaatkan rumah dinas yang ada, kan yang hilang Cuma meubeulernya saja bukan rumah dinasnya,
Sebaiknya Walikota Fokus saja menuntaskan janji politiknya,” tutup Mirwan