
Lubuklinggau,- Ketua Harian Silampari LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) layangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, atas dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 di SMAN 1 Kota Lubuklinggau.
Laporan tersebut dalam dugaan pada masing-masing belanja kegiatan yang terindikasi banyak yang mark-up. Mulai dari harga satuan dan manipulasi SPJ, Penjualan LKS, Biaya PPDB yang tinggi, dan pungutan untuk study tour jutaan rupiah, biaya SPP bulanan, pembayaran Honorer, Pengembangan Perpustakaan dan atau layanan pojok baca, serta kurangnya keikutsertaan bendahara dan komite dalam pengelolaan Dana BOS pada SMAN 1 Kota Lubuklinggau.
“Kami dari DPD LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Sumatera Selatan resmi layangkan laporan hasil temuan dari investigasi tim kami, mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 1 Kota Lubuklinggau Tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” Kata Ketua Harian Silampari LSM GMPK Iwan Wibowo kepada wartawan, Senin (17/Maret/2025).
Namun, kata Iwan Wibowo sebelumnya pihaknya juga sudah berusaha mengonfirmasi Kepala Sekolah SMAN 1 Lubuklinggau, untuk mengklarifikasi terkait adanya indikasi korupsi pada Dana BOS Tahun 2024 di SMAN 1 Lubuklinggau.
“Sampai saat ini kami belum menerima jawaban dari pihak Sekolah, sehingga kami melanjutkan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau” Jelas Iwan Wibowo.
Adapun laporan Ketua Harian Silampari LSM GMPK terkait pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 pada SMAN 1 Kota Lubuklinggau adalah sebagai berikut:
- Atas dugaan korupsi pada komponen penerimaan peserta didik baru sebesar 16.000.000.-. Adapun rincian penggunaan dana pada kegiatan ini ialah untuk pembentukan panitia PPDB, rapat panitia, pelaporan administrasi pendaftaran, honor panitia, akomodasi serta konsumsi panitia. Pada pelaksanaannya diduga mark up harga satuan dan indikasi manipulasi spj pada biaya konsumsi panitia, belanja barang habis pakai serta belanja pengadaan.
- Dugaan korupsi pada komponen pengembangan perpustakaan dan atau layanan pojok baca dengan dana sebesar Rp.282.960.000.-. Belanja pada kegiatan ini yaitu pada bulan Januari (Tahap 1) terdapat penggunaan dana sebesar Rp. 151.450.000.-. Serta Bulan Agustus (Tahap 2 ) sebesar Rp. 131.510.000.- pada pelaksanaan nya diduga mendapatkan potongan harga, discount, rabat atau bonus dari pihak penerbit/distributor dalam pembelian buku 10 sampai 30% serta indikasi pengarahan untuk membeli ke salah satu penerbit oleh oknum pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
- Dugaan korupsi pada kegiatan pembelajaran dan bermain dengan dana sebesar Rp.173.735.000.- yang terbagi menjadi 2 tahap yaitu tahap 1 Bulan Januari sebesar Rp.60.605.000.- serta tahap 2 Bulan Agustus sebesar Rp.113.130.000.- pada pelaksanaan nya diduga mark-up dan manipulasi SPJ, pada pembelanjaan kegiatan ekstrakurikuler seperti lomba-lomba dan kegiatan kesiswaan.
- Selanjutnya, dugaan korupsi pada komponen kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain dengan dana sebesar Rp.38.688.000.- yang terbagi menjadi 2 tahap yaitu tahap 1 Bulan Januari sebesar Rp. 19.394.500.- serta tahap 2 Bulan Agustus sebesar Rp.19.293.500.-
- Selanjutnya, dugaan korupsi pada komponen administrasi kegiatan satuan Pendidikan dengan dana sebesar Rp.373.754.600.- yang terbagi menjadi 2 tahap yaitu: tahap 1 di bulan Januari sebesar Rp.195.344.500.- serta tahap 2 bulan Agustus sebesar Rp. 178.410.100.- pada pelaksanaan nya diduga mark-up dan manipulasi SPJ pada pembelian ATK, pembelian bahan dan alat pembersih, dan pembelian bahan habis pakai dengan modus memakai nota kosong dan stempel toko yang di atur tanggal pembelian nya.
- Selanjutnya, dugaan korupsi pada komponen pengembangan profesi pendidik dan tenaga pendidikan yang terrealisasi sebesar Rp. 14.725.000.- yang terbagi menjadi 2 tahap yaituyaitu: tahap 1 bulan Januari sebesar Rp.9.500.000.- serta tahap 2 di bulan Agustus Rp. 40.423.000.- pada pelaksanaan nya diduga banyak terdapat manipulasi SPJ, seperti halnya untuk program kualifikasi guru, program penyetaraan/sertifikasi, pelatihan terintegrasi berbasis kompetensi serta kegiatan MGMP.
- Selanjutnya, dugaan korupsi pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana dengan anggaran sebesar Rp. 321.022.000.- yang terbagi menjadi 2 tahap yaitu: tahap 1 bulan Januari sebesar Rp. 145.941.600.- serta tahap 2 bulan Agustus sebesar Rp. 175.080.400.- pada pelaksanaan nya diduga mark-up harga satuan bahan dan upah, serta manipulasi SPJ seperti halnya pada belanja pengecatan, perbaikan atap, perawatan wc/kamar mandi, perbaikan Mebeleur, perawatan taman serta perbaikan komputer.
- Selanjutnya, adanya pungutan SPP setiap bulan dengan dalih untuk membayar gaji guru honorer, serta seringnya memberangkatkan siswa setiap tahun ke luar provinsi yang dikemas dalam Study Tour.
Dari hasil kajian diatas, diduga kegiatan diatas banyak yang mark-up dan melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Untuk itu, Ketua Harian Silampari GMPK Iwan Wibowo berharap kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan investigasi, penyelidikan dan penyidikan. Kepada pihak yang bertanggung jawab diantaranya Pengguna Anggaran (PA) Pejabat Kepala Sekolah SMAN 1, Bendahara Pengeluaran, serta Ketua Komite.
Serta pihaknya juga meminta kepada penyidik untuk melakukan pengecekan kondisi Sekolah, tokoh tempat pembelian bahan dan peralatan, serta mengaudit forensik SPJ Dana BOS dan Dana Program Sekolah Gratis (PSG). (*)