Lubuklinggau, — Anggota DPRD Kota Lubuklinggau dari Fraksi Partai PKS, H Tabrani, melaksanakan kegiatan “Peningkatan Pengawasan Produk Hukum di Kota Lubuklinggau” yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait implementasi peraturan daerah serta produk hukum yang berlaku di daerah.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di kediaman H Tabrani , Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, dan dihadiri oleh puluhan warga, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintahan kelurahan setempat. (9/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sebagai narasumber praktisi hukum dan akademisi Kurniawan Eka Saputra yang memberikan pemaparan mendalam mengenai peraturan daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya
Dalam sambutannya, H Tabrani mengucapkan terima kasih kepada masyarakat menghadiri undangannya dalam rangka kegiatan peningkatan pengawasan produk hukum Kota Lubuklinggau.

Ia juga meminta kepada masyarakat Kota Lubuklinggau, khusus Kecamatan Lubuklinggau Selatan I -II untuk memberikan masukan lewat lembaran yang sudah disediakan dalam rangka perbaikan dan revisi perda tersebut.
Produk hukum yang dilakukan pengawasan Perda Nomor 14 tahun 2021 Tentang Lembaga Adat Kota Lubuklinggau
Narasumber kegiatan itu Kurniawan Eka Saputra menjelaskan dalam penyampaian tentang Perda No 14 Tahun 2021 keberadaan lembaga adat sangat dibutuhkan, dan perlunya implementasi untuk di ketahui secara menyeluruh bagi masyarakat Kota Lubuklinggau.

Moderator setelah Narasumber menyampaikan uaraian tentang Perda No 14 Tahun 2021, dibuka sesi tanya jawab untuk mendengar pendapat dari peserta kegiatan.
Sementara, Alex salah seorang masyarakat sekitar mempertanyakan urgensi dari Perda tentang Lembaga adat tersebut, adat yang mana yang berlaku di Kota Lubuklinggau.
“Saya mempertanyakan apakah hanya ada ketua dalam lembaga adat, sebab yang saya ketahui selama ini hanya ada ketua tidak ada anggota. Nah pada kesempatan ini saya menanyakan kekeliruan saya, ” Ucap Alex.(wit)








