
Lubuklinggau, – Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait Realisasi beberapa kegiatan Tahun Anggaran 2024, Jumat (18/Juli/25).
Adapun kegiatan yang kami maksud sebagai berikut;
- Kode rekening 2.15.02 Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan anggaran sebesar Rp. 710.802.462 Realisasi Rp. 526.388.625
-Belanja operasi Anggaran Sebesar Rp.9.999.975 Realisasi Rp. 0.00
-Belanja barang dan jasa Rp. 9.999.975 Realisasi Rp. 0.00 - Kode Rekening 2.15.02.2.02 Penyediaan perlengkapan jalan di jalan Kabupaten/Kota Anggaran sebesar Rp. 264.713.337 Realisasi Rp. 262.768.000 yang meliputi belanja barang dan jasa sebesar Rp. 196.793.337 Realisasi Rp. 195.186.000
- Kode Rekening 2.15.02.2.05 Pengujian berkala kendaraan bermotor Anggaran sebesar Rp. 166.503.000 Realisasi Rp. 160.205.700.
-penyediaan bukti lulus uji Pengujian berkala kendaraan bermotor Anggaran sebesar Rp. 90.197.000 Realisasi Rp. 85.360.500
-Belanja barang dan jasa Rp.90.197.000 Realisasi Rp. 85.360.500 - Kode Rekening 2.15.02.2.06 Pelaksanaan manajeman dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten/kota anggaran sebesar Rp. 197.388.800 Realisasi Rp. 150.251.750 sama seperti hal nya Pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan kabupaten/kota anggaran sebesar Rp. 184.340.00 Realisasi Rp. 138.152.150
- Kode Rekening 2.15.02.2.09 Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/barang antar kota dalam satu daerah kabupaten/kota anggaran sebesar Rp. 33.976.475 Realisasi Rp. 22.939.400 yang meliputi belanja barang dan jasa, sama seperti hal nya penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam satu Daerah kabupaten/kota anggaran sebesar Rp. 8.130.625 Realisasi Rp. 2.383.125
Pasalnya, Berdasarkan laporan dari salah satu sumber dan hasil penelusuran tim media, dalam beberapa realisasi kegiatan Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Perhubungan, banyak terdapat item belanja yang diduga melakukan praktik korupsi.
“Seperti Belanja barang dan jasa, belanja operasi dan lainnya. Baik modus mark up harga satuan dan volume, manipulasi nota dan SPJ serta diduga beberapa kegiatan fiktif,” Terang salah satu sumber yang ingin tidak disebutkan namanya.
Lebih lanjut ia menyebut, Dalam beberapa realisasi kegiatan tersebut mengharuskan oknum Pengguna Anggaran dan Bendahara berpikir keras untuk mengkali supaya kegiatan Dinas Tahun Anggaran 2024 dapat terlaksana dengan berbagai modus, Seolah-olah terlihat benar adanya sehingga lolos dari pemeriksaan BPK.
“Saya, kira nominal angka sebesar itu habis untuk membayar kegiatan dimaksud tidak wajar. Ini jelas ada dugaan Korupsi secara masif, dan persoalan ini sudah layak diteruskan ke Kejaksaan agar terbuka lebar kebenaranya,” Tandasnya.
Ketika dikonfirmasi wartawan demi berimbang nya pemberitaan pada Kamis dan Jumat (17-18 Juli-2025) via whatsapp di nomor 0812-7807-XX Plt. Kepala Dinas Perhubungan Lubuklinggau belum memberi jawaban, terkesan bungkam (*)