
Empat Lawang,- Rehabilitasi ruang kelas di SMPN 1 Saling, Kabupaten Empat Lawang, diduga dikerjakan asal jadi oleh pihak ke tiga, Senin (10/03/2025).
Diketahui, Proyek yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024. Diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan RAB yang ditentukan.
Rehabilitasi ruang kelas ini dikerjakan pihak ke tiga oleh CV Kudu ne yakin, dengan nilai kontrak sebesar 328.085.600.00.- dengan masa kerja 120 hari kalender, dengan kontrak nomor 420/710/SPP/DAK/D/DIKBUD/2024.
Berdasarkan hasil temuan tim media dilapangan, Rehabilitasi ruang Kelas SMPN 1 Saling tidak sesuai dengan RAB yang di tentukan.
Proyek peningkatan mutu rehabilitasi ruang kelas gedung SMPN 1 Saling tersebut dikerjakan asal-asalan. Terlihat dengan jelas kayu kusen yang sudah tidak layak tidak diganti.
“Dimana kusen pintu tiga kelas tidak diganti masih pakai kusen lama,” Jelas Ari Untung.
Menurut Untung, Rehabilitasi ruang kelas ini juga menjadi ajang bacakan, pihaknya menduga ada oknum yang diduga meraup keuntungan pribadi atau sekelompok saja.
“Saya menilai pengerjaan Ruang kelas menjadi Ajaang KKN Kontraktor untuk mendapatkan keuntungan lebih, kami berharap Penegak Hukum untuk melakukan pengecekan,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Dirinya sangat menyesalkan sikap kontraktor yang kurang bertanggung jawab dengan pekerjaan rehab SMP Negeri 1 Empat Lawang.
“Masa Kontrak Pekerjaan Sudah Kadaluwarsa namun hingga sekarang Belum serah terima kunci serta membuat pelajar terlantar,” ungkapnya.
Sementara Terkait permasalahan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang sudah berusaha memberikan surat teguran agar pihak ke tiga bekerja sesuai dengan RAB yang ditentukan.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari pihak ke tiga.